Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Desak Kepolisian Tindak Tegas Pengoplos Elpiji

Pertamina Desak Kepolisian Tindak Tegas Pengoplos Elpiji Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Medan -

Manajemen Pertamina meminta pihak Kepolisian melakukan penindakan hukum secara tegas dan tuntas kepada pelaku penyelewengan elpiji 3 Kg.

"Manajemen mengapresiasi dan mendukung pengawasan pihak kepolisian terhadap elpiji 3 Kg dan berharap ada penindakan tegas dan tuntas,"ujar Manager Communication & CSR Pertaminan MOR I, Rudi Ariffianto di Medan, Jumat.

Ia menyebutkan seperti diinformasikan, pada 27 November 2018, Polres Padangsidempuan melakukan penangkapan pelaku pengoplosan elpiji 3 Kg.

Dalam razia tim gabungan Polres Padangsidempuan, ditemukan satu keluarga mengoplos gas elpiji 3 Kg, 5 Kg dan 12 Kg dan termasuk menimbun gas elpiji.

Tim kepolisian yang langsung dipimpin Kapolres AKBP Hilman Wijaya, mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa 450 tabung gas elpiji 3 Kg, tabung 5,5 Kg sebanyak 10, tabung gas elpiji 12 Kg sejumlah 12 tabung.

Kemudian tiga selang regulator, satu timbangan 20 Kg, segel elpiji dan karet pengaman kepala tabung gas.

Penindakan hukum secara tegas dan tuntas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada siapa saja yang berperilaku tidak bertanggungjawab dengan menyalahgunakan elpiji 3 Kg. Penyalahgunaan antara lain dengan pengoplosan.

Ia menegaskan secara bisnis, Pertamina selalu mengingatkan seluruh kanal distribusi resmi perusahaan untuk menjaga etika usaha dan pelayanan yang baik. Terlebih, elpiji 3 Kg adalah barang bersubsidi oleh negara.

"Laporan, keluhan, dan informasi dari masyarakat terkait layanan elpiji 3 Kg akan ditindaklanjuti," pungkasnya.

Apabila ada hal-hal yang diduga menyimpang dari ketentuan, Pertamina dapat melakukan pembinaan terhadap kanal distribusi resmi pada tingkatan yang diperlukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: