Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar Dicekal, Gerindra: Berlebihan

Habib Bahar Dicekal, Gerindra: Berlebihan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak kepolisian mencekal Habib Bahar bin Smith untuk bepergian ke luar negeri terhitung 1 Desember 2018 setelah dilaporkan oleh Jokowi Mania dan Cyber Indonesia. Hal itu terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Jokowi.

Ketua DPP Gerindra, Sodik Mujahid, mengatakan pihaknya mempertanyakan keadilan aparat dalam memproses laporan terkait Habib Bahar atas pernyataannya 'Jokowi kayak banci' hingga 'Jokowi haid'.

"Apakah perlakuan aparat sudah adil untuk habib yang oposisi ke Jokowi dan perlakuan kepada pelanggar huukum pendukung Jokowi?," ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/12/2018).

Karena itu, Sodik mengungkit pertistiwa persekusi terhadap aktivis sekaligus inisiator tagar 2019 Ganti Presiden. Juga mempertanyakan kelanjutan laporan kasus tersebut.

"Apakah secepat itu perlakukan kepada Habib? Bagaimana kasus-kasus lain seperti pelaku persekusi kepada Neno Warisman dan lain-lain," katanya.

Menurut Sodik, pencekalan Habib Bahar ke luar negeri terlalu berlebihan. Apalagi seorang habib tidak akan lari dari kewajiban.

"Apakah sekhawatir itu habib untuk lari sehingga harus dicekal? Habib bukan tipe orang yang lari dari kewajiban," imbuhnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Habib Bahar telah dicekal ke luar negeri terhitung 1 Desember 2018 setelah dilaporkan oleh Jokowi Mania dan Cyber Indonesia. Hal itu terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Jokowi.

"Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/12/2018).

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan juga diketahui Habib Bahar bin Smith pernah melakukan ceramah yang juga dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 lalu di Palembang, Sumatera Selatan.

"Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan yang melaksanakan sidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, dikarenakan locus dan tempusnya di Palembang pada Januari 2017," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: