Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Dinilai Gagal Mereformasi Peradilan di Indonesia

MA Dinilai Gagal Mereformasi Peradilan di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni Iswahyu Widodo dan Irwan yang diduga menerima suap.

Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan pihaknya meminta Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi total lembaganya. Sebab ia menilai Ketua MA, Hatta Ali gagal total melakukan reformasi peradilan.

"Apabila dilihat lebih dalam, ada dua hal yang dapat dibaca dari fenomena tersebut, pertama, gagalnya Ketua MA, Hatta Ali, dalam melakukan reformasi peradilan," ujarnya di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Ia menambahkan, terhitung sejak tahun 2005, sudah terdapat 27 orang aparatur pengadilan yang di antaranya 19 orang hakim dan 9 orang panitera/pegawai pengadilan, ditangkap KPK. Hal ini menandakan adanya kegagalan dari sistem peradilan satu atap.

"Meskipun sudah terjadi OTT terhadap aparatur yang ada di bawahnya, sampai saat ini belum ada upaya yang serius dan menyeluruh untuk mereform institusi peradilan," katanya.

Tidak hanya itu, desain peradilan satu atap dinilai sudah melenceng. Sistem satu atap yang membuat semua urusan yang berkaitan dengan pengadilan harus di bawah MA termasuk pengawasan hakim dan panitera. Sehingga membuat tidak adanya pengawasan dan sistem promosi mutasi yang efektif.

"Studi di banyak negara transisi menunjukan bahwa prinsip satu atap atau judicial self governance sebagaimana yang diterapkan oleh Mahkamah Agung selama ini di Indonesia pasca Reformasi, ternyata tidak berkorelasi dengan akuntabilitas peradilan," jelasnya.

Menurutnya, perlu segera dirampungkan RUU Jabatan Hakim. Dalam RUU itu ada redesain struktur peradilan. Di mana ada pembagian kerja antara Mahkamah Agung dengan institusi lainnya.

"Sayangnya, sampai saat ini, RUU Jabatan Hakim yang telah dibahas, sedang mandek dan tidak menunjukan kemajuan yang berarti," tegasnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: