Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Teken Aturan Honorer, Bisa Jadi PNS?

Jokowi Teken Aturan Honorer, Bisa Jadi PNS? Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga aturan itu membuka peluang seleksi dan pengangkatan berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menjelaskan pentingnya aturan PPPK tersebut. Sebab, selama ini pemerintah menyadari masih banyak tengah honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Sehingga diharapkan skema PPPK dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi.

"Diharapkan ini mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru bagi tenaga honorer," ujarnya di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Ia menambahkan, nantinya para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Seleksi berbasis merit merupakan prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," katanya.

Sementara, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menambahkan PP Manajemen PPPK merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan itu juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional seperti diaspora dan profesional swassta masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

"Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," jelasnya.

"Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: