Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Simpan Pecahan Uang Kertas Lama? Jangan Lewatkan Tanggal Ini

Masih Simpan Pecahan Uang Kertas Lama? Jangan Lewatkan Tanggal Ini Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah yang beredar di masyarakat. Pencabutan dan penarikan uang tersebut dilakukan atas pertimbangan masa edar uang dan adanya emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas. 

Berkenaan dengan itu, Departemen Komunikasi Bank Indonesia mengumumkan bahwa Bank Indonesia telah melakukan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah. Adapun dua pecahan mempunyai tahun emisi 1998 dan dua lainnya bertahun emisi 1999. 

“Pecahan tersebut meliputi pecahan Rp10.000 (gambar muka: pahlawan nasional Tjut Njak Dhien), pecahan Rp20.000 (gambar muka: pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara), pecahan Rp50.000 (gambar muka: pahlawan nasional WR Soepratman), dan pecahan Rp100.000 (gambar muka: proklamator Ir. Soekarno dan Moh. Hatta),” tulis Bank Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (03/12/2018). 

Berkenaan dengan hal itu, Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang ingin menukarkan pecahan uang di atas dapat dilakukan sampai dengan 30/12/2018 mendatang. Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia. 

“Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30/12/2018, termasuk layanan khusus pada 29 dan 30/12/2018,” tambahnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: