Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BGR Logistics dan Kejari Teken MoU Bantuan Hukum 

BGR Logistics dan Kejari Teken MoU Bantuan Hukum  Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan tersebut dilakukan di kantor Kejari Bandung, Senin (3/12/2018).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama BGR Logistics, M Kuncoro Wibowo dan Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan, serta disaksikan oleh Direktur Keuangan, SDM, dan Umum BGR Logistics, Mohammad Affan. Dengan kesepakatan tersebut, BGR dan Kejari Bandung akan mengadakan kerja sama di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dengan ketentuan. 

Direktur Utama BGR Logistics, Kuncoro menerangkan bahwa tujuan kerja sama ini untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan BGR. Ia pun berharap BGR dan Kejaksaan dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.

Lebih lanjut, Kuncoro mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut merupakan bukti nyata BGR untuk terus berusaha optimal dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang melibatkan BGR, sehingga dapat membantu peningkatan kinerja BGR ke depannya.

"Agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak yang luar biasa," ujarnya.

Selain itu, sebagai BUMN yang bergerak sebagai penyedia jasa logistik, BGR memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dengan kerja sama ini, diharapkan BGR dapat terus menjalankan prinsip GCG dengan baik.

Sekadar informasi, BGR merupakan BUMN penyedia jasa logistik yang memiliki layanan logistik terintegrasi, mulai dari distribusi, pergudangan, freight forwarding, collateral management service, jasa pengiriman kurir, hingga jasa logistik limbah.

"Kami dengan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) telah melakukan kerja sama melalui kesepakatan bersama, yang dalam hal ini sesuai dengan tupoksi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, di mana Kejari Kota Bandung dapat memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bantun hukum dan tindakan hukum lain kepada PT Bhanda Ghara Reksa  (Persero)," jelas Rudy Irmawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Rudy menambahkan, salah satu hasil dari kerja sama tersebut, yaitu akan segera dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BGR kepada Kejari Kota Bandung untuk menindaklanjuti segala permasalahan yang ada pada BGR. Hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara dalam negosiasi yang tidak tercapai, maka langkah selanjutnya ialah melakukan gugatan perdata (litigasi) sebagai bentuk pertanggungjawaban tuntasnya suatu perkara, namun hal ini sebagai ultimum remidium atau pilihan terakhir.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Perdata dan TUN  Kejari Kota Bandung, Firman Setiawan mennuturkan, pencapaian luar biasa ini merupakan buah hasil kerja keras dan kerja cerdas antara Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bandung dan BGR. 

"Hal ini menunjukan bahwa kinerja kejaksaan tidak semata-mata untuk penindakan, akan tetapi juga upaya pencegahan dan penyelamatan keuangan negara dari bidang perdatan dan tata usaha negara, dan hal ini merupakan dukungan terhadap PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) sebagai BUMN," ungkapnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: