Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Meikarta, KPK Bakal 'Ciduk' Pimpinan DPRD Bekasi Jadi Tersangka?

Kasus Meikarta, KPK Bakal 'Ciduk' Pimpinan DPRD Bekasi Jadi Tersangka? Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPRD Bekasi dari Fraksi PDI-Perjuangan Jejen Sayuti tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Saksi Jejen Sayuti hari ini tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada hari Rabu, 5 Desember 2018 dengan alasan surat panggilan baru diterima," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Jejen seharusnya diperiksa untuk Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). Selain Jejen, staf dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten Bekasi Ida Dasuki juga tidak memenuhi panggilan.

Pada hari Senin KPK juga memeriksa anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI-Perjuangan Waras Wasisto, konsultan Fitradjaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ) dan konsultan Lippo Group Taryudi (T) dalam kasus yang sama. Henry dan Taryudi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK mendalami lebih lanjut ada atau tidak dugaan aliran dana untuk melakukan perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Kami telah mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodas pihak tertentu, dalam hal ini diduga demi kepentingan untuk membangun proyek Meikarta," tambah Febri.

Setelah dicermati, perizinan Meikarta diduga bermasalah sejak awal. Salah satu faktornya adalah karena pembangunan proyek Meikarta hingga ratusan hektare lahan memang diduga tidak memungkinkan dilakukan di lokasi saat ini karena ada indikasi pelanggaran hukum tata ruang di sana.

Karena itu, KPK mendalami dugaan pihak tertentu yang mencoba mengurus perubahan tata ruang ini melalui penyusunan peraturan daerah di Bekasi yang tentu harus melibatkan DPRD setempat.

"Dalam konteks itulah, KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi di kasus ini," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: