Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Tanggalnya, Kemenpan Akan Gelar SKB untuk CPNS

Catat Tanggalnya, Kemenpan Akan Gelar SKB untuk CPNS Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menggelar seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tanggal 8-12 Desember 2018.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, SKB terdiri atas psikotes, wawancara user dan praktik kerja komputer bagi formasi tertentu, serta tes substansi dan jabatan khusus.

"Psikotes akan dilakukan pada 8-9 Desember 2018 di Kantor Kementerian PANRB. Selanjutnya, wawancara user dan praktik kerja komputer untuk formasi tertentu akan dilaksanakan Senin tanggal 10 Desember," ujar Mudzakir dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (3/12/3018).

Selanjutnya tes substansi jabatan dengan CAT dan jabatan khusus penerjemah ahli pertama dengan DELF, akan dilaksanakan pada Selasa (11/12), serta untuk tes Institutional Testing Program (ITP) TOEFL Paper Based, akan dilaksanakan pada Rabu (12/12).

Dia mengatakan sebelumnya Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyelesaikan rangkaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

Sebanyak 191 peserta untuk Kementerian PANRB dan 100 peserta pelamar CPNS Komisi ASN dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang berhak mengikuti SKB diumumkan melalui Surat Pengumuman No: B/175/S.KP.01.00/2018 tentang Hasil Nilai Seleksi SKD dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian PANRB T.A 2018. Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari 956 peserta yang mengikuti SKD dengan Computer Assisted Test (CAT).

Dia menjelaskan terdapat dua kelompok peserta yang dapat mengikuti SKB, pertama adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lolos SKD sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2018.

Sedangkan kelompok dua, adalah peserta yang lolos nilai ambang batas dan peringkat sesuai dengan Permenpan RB No. 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018.

"Hasil SKD memiliki bobot 40 persen sedangkan SKB bobotnya 60 persen. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap silakan peserta membuka web menpan.go.id," ujar Mudzakir.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: