Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dipolisikan Karena Sebut Soeharto Guru Korupsi, Wasekjen PDIP 'Tak Takut'

Dipolisikan Karena Sebut Soeharto Guru Korupsi, Wasekjen PDIP 'Tak Takut' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah mengaku siap menghadapi proses hukum setelah dirinya dipolisikan terkait pernyataannya yang menyebut Presiden RI ke-2 Soeharto adalah guru korupsi di Indonesia.

"Peristiwa dilaporkannya saya ke polisi tersebut, saya anggap sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa, apalagi dibesar-besarkan. Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dilanjutkan, tetapi hal buruk dan menyakitkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia, terutama terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maka ditinggalkan dan dibuang jauh-jauh

"Hal buruk terutama KKN mantan presiden Soeharto serta dampak sistemik yang ditimbulkannya hingga penyakit korupsi di Indonesia sudah mencapai 'stadium 4' pada saat ini harus kita tinggalkan dan buang jauh-jauh," tegasnya.

Sebelumnya, Basarah dilaporkan pengagum Soeharto, Anhar, ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut Soeharto guru korupsi. Anhar mengaku resah atas pernyataan Basarah tersebut.

Laporan Anhar itu tertuang dalam Nomor Laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM. Anhar melaporkan Basarah dengan Pasal 156 KUHP. Juga dilaporkan aliansi pencinta Soeharto yang tergabung dalam Hasta Mahardika Soehartonesia pada hari Senin (3/12) di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/6606/XI/2018/PMJ/Dit.reskrimum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: