Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Emiten Sumut Berbasis Efek Syariah Masuk Daftar OJK

5 Emiten Sumut Berbasis Efek Syariah Masuk Daftar OJK Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Medan -

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) khususnya kota Medan adalah sebagai kota yang sudah berkembang. Salah satunya perusahaan emiten yang berbasis syariah juga sudah berkembang. Apalagi sudah 5 emiten berbasis efek syariah di Sumut telah masuk daftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Wilayah Sumatera Utara, Pintor Nasution mengatakan dari 5 emiten yang masuk efek syariah yaitu, PT Mahkota Group Tbk (MGRO). PT Mark Dynamics Indonesia (MARK). Pembangunan Graha Lestari Indah (PGLI).PT Royal Prima Tbk (PRIM) dan PT Atmindo (AMIN).

"Ada 2 perusahaan yang tidak masuk dalam efek syariah, yaitu PT Bank Mestika dan PT Indorayon (INRU)," katanya, Selasa (4/12/2018).

Dikatakannya, untuk Bank Mestika tidak masuk efek syariah karena bank ini adalah bank konvensional dimana ada riba didalam pengelolaannya, sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah.

"Yang kedua yaitu PT Indorayon (INRU) tidak masuk juga ke efek syariah karena rasio hutang lebih besar dari asetnya," ujarnya.

Dikatakannya, peraturan yang diterapkan OJK bukanlah peraturan baru sebenarnya. Dimana peraturan ini rutin yang tiap 6 bulan sekali dikeluarkan pihak OJK.

"Jadi OJK-DSN MUI-IDX melist emiten emiten yang sesuai prinsip syariah, dan emiten juga tidak merasa diberatkan, justru adanya daftar ini menjadi nilai tambah untuk investor bisa lebih memilih saham-saham yang sesuai prinsip syariah.

"Walau sebenarnya pasar modal yang konvensional atau syariah pasarnya tidak berbeda, cuma sistem membelinya saja nanti yang di bedakan di sistem Sekuritas," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: