Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut sanksi pembekuan usaha salah satu perusahaan pembiayaan, yaitu PT PANN Pembiayaan Maritim. Sanksi tersebut resmi dicabut OJK pada Rabu (28/11/2018) pekan lalu berdasarkan surat OJK nomor S-723/NB.2/2018.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa perusahaan pembiayaan tersebut telah dikenai sanksi pembekuan usaha oleh OJK sejak sembilan bulan lalu, tepatnya pada 19/02/2018.
“Hingga tenggat waktu yang ditentukan berakhir, PT PANN Pembiayaan Maritim belum juga memenuhi ketentuan. Untuk itu, OJK menetapkan sanksi pembekuan kegaitan usaha kepada PT PANN Pembiayaan Maritim,” jelas Ihsanuddin dalam rilis OJK di Jakarta, Rabu (05/12/2018).
Ihsanuddin menyampaikan, pencabutan sanksi tersebut membuat PT PANN Pembiayaan Maritim dapat kembali berkegiatan usaha di bidang pembiayaan.