Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divestasi Saham Freeport Rampung Sebelum 15 Desember 2018, Bisakah?

Divestasi Saham Freeport Rampung Sebelum 15 Desember 2018, Bisakah? Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, menegaskan pembayaran divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Inalum (Persero) rampung sebelum tanggal 15 Desember 2018.

Rini mengatakan, pada saat yang bersamaan pun Kementerian Hukum dan HAM akan mencatat bahwa pemerintah telah menguasai 51% saham Freeport Indonesia.

"Jadi sekarang kita targetkan bisa sebelum tanggal 15 (Desember) kita melakukan pembayaran. Kalau waktu kita melakukan pembayaran pada hari yang sama itu Kemenkumham mencatat kita memiliki 51%," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Ia menambahkan, setelah dicatat maka bakal menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan agar menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport Indonesia.

"Setelah tercatat 51% kita bawa ke Menteri ESDM, saya sudah punya 51% tolong keluarkan IUPK yang baru," katanya.

Ia menjelaskan, persoalan rumusan perpajakan hingga lingkungan yang selama ini harus diselesaikan pun sudah masuk dalam draft IUPK. Khusus mengenai perpajakan, skemanya tetap mengedepankan stabilitas investasi tanpa mengurangi pendapatan negara. Oleh karena itu, pihaknya berharap pada tanggal 15 Desember 2018 seluruh proses divestasi saham Freeport Indonesia bisa diselesaikan.

"Harus satu hari itu, dari pagi sampai sore harus beres, insya Allah, doain ya," harapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: