Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar Bisa Dijemput Polisi, Jika...

Habib Bahar Bisa Dijemput Polisi, Jika... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Habib Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan sebagai terlapor kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, mengatakan pada panggilan pertama, Habib Bahar mengaku tak menerima surat, sehingga pihaknya kembali melayangkan surat panggilan baru dan memastikan surat telah diterima adik Habib Bahar.

"Surat panggilan baru, dipastikan telah diterima adik Habib Bahar,"  ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Ia menambahkan, pihaknya berharap Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik. Namun apabila tidak datang lagi, polisi akan mengirimkan surat panggilan kedua.

"(Kalau tidak datang) akan dikirim lagi surat panggilan kedua," katanya.

Apabila panggilan kedua tidak diindahkan, ia menegaskan dapat menjemput Habib Bahar. Sebab menurutnya itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya sesuai prosedur, kami akan melakukan penjemputan. Kami sesuai prosedur saja, normatif," tegasnya.

Ia menjelaskan, mengenai proses penyelidikan kasus yang dirasa cepat, pihaknya telah menjalankan tahap-tahap penanganan kasus sesuai prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Semua sudah sesuai dengan prosedural yang dipertanggungjawabkan oleh penyidik," imbuhnya.

Habib Bahar bin Smith mangkir pada agenda pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (3/12). Bahar tidak hadir dan polisi mengirim ulang surat panggilan dengan jadwal pemeriksaan Kamis (6/12/2018).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: