Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dahnil Simanjuntak Bakal Diperiksa Kembali

Dahnil Simanjuntak Bakal Diperiksa Kembali Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal menjadwalkan ulang pemanggilan koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga,  Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus dana apel dan kemah pemuda Islam tahun 2017.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan pihaknya bakal memanggil kembali Dahnil terkait perkara dana apel dan kemah pemuda Islam 2017 silam. Namun polisi akan memperkuat konstruksi kasus terlebih dahulu.

"Pak Dahnil akan dipanggil lagi, tapi nanti lah, setelah konstruksinya kuat," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Namun menggenai waktu pemanggilan, pihaknya belum mau menjelaskan lebih detail.

"Waktunya belum jelas," imbuhnya.

Saat ditanya terkait adanya potensi tersangka dalam kasus ini, Adi mengungkapkan, polisi masih terus melakukan proses penyidikan.

"Ini masih proses, belum jelas. Nanti setelah proses penyidikan, baru digelarkan dulu. Siapa yang tepat dijadikan tersangka," katanya.

Tidak hanya itu, bahkan mengenai potensi kerugian negara soal kasus dugaan penyimpangan dana kemah 2017 itu, masih dalam perhitungan pihak auditor BPK.

"Polisi tidak punya keahlian dalam hal menghitung kerugian negara. Polisi hanya menduga potensi kerugian negara," jelasnya.

Sebelumnya, polisi memanggil Dahnil pada Jumat (23/11/2018) lalu. Terkait kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi sejumlah pihak dari Kemenpora.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: