Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM Imbau Masyarakat Waspadai Koperasi Bodong

Kemenkop-UKM Imbau Masyarakat Waspadai Koperasi Bodong Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap keberadaan koperasi bodong yang kerap mengiming-imingi investasi menjanjikan.

Menurutnya, di era teknologi seperti saat ini, marak penipuan dengan mengatasnamakan Koperasi. Hal ini disampaikan Suparno dalam Focus Group Discussion, Gedung Kemenkop dan UKM, Selasa (4/12/2018) di Jakarta.

Suparno mengatakan bahwa mereka yang melakukan praktik penipuan mengatasnamakan koperasi seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Lampung dan Bali, merupakan operasi yang tidak berbadan hukum. "Kalau yang berbadan hukum tentunya masuk dalam katagori pengawasan," tegasnya. 

Suparno juga menyarankan agar masyarakat proaktif, terutama ketika ingin bermitra dengan koperasi atau menjadi anggota koperasi. Selain itu, masyarakat juga harus mengenali lembaga serta badan hukum dari koperasi tersebut terlebih dahulu. 

"Kita harus terus waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan koperasi, apalagi di zaman yang serba canggih, diiming-imingi persayaratan mudah, tapi akhirnya bodong, berbahaya sekali," ujar Suparno.

Menurut Suparno, dalam mengantisipasi hal tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholders terkait. Ini dilakukan sebagai upaya pengawasan agar koperasi-koperasi yang tidak berbadan hukum atau ilegal tidak terus bermunculan. Melalui itu, langkah yang diambil adalah selalu bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap telah memiliki banyak anggota pengawas. 

"Saya ingin wadahi jabatan fungsional agar tidak terjadi kembali praktik-pratik yang mengatasnamakan koperasi, kemudian jangan semua diserahkan ke 13 kementerian atau lembaga, masing-masing pengelola koperasi harus punya penangkal. Kalau tidak, akan terus menerus bermunculan," tutur Suparno.

Mengantisipasi kasus penipuan berkedok koperasi, Kemenkop dan UKM membuka website khusus pengawasan, yaitu www.asawikoperasi.depkop.go.id, www.penkeskoperasi.com, dan www.pengawasanpatuh.com.

"Apabila kalian menemukan sesuatu kejadian seperti itu, langsung lapor kepada kami agar kami tindak lebih lanjut," tegas Suparno.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengaku, meski secara pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM sudah berjalan ketat, namun kondisi di lapangan para pelaku justru lebih cerdas.

"Di lapangan, pelaku akan lebih canggih daripada si pengawas, yang membuat masyarakat kita mudah tergiur, ditambah pula dengan beberapa masyarakat itu sendiri belum paham mengenai investasi, terkadang para pelaku sering kali menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan selebriti untuk menarik minat korban berinvestasi bodong," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadya Zul El Nuha
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: