Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JAPRI Adukan Komisioner Bawaslu ke DKPP

JAPRI Adukan Komisioner Bawaslu ke DKPP Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) melaporkan Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan Komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan mereka kepada media mengenai aksi reuni 212.

Presidium Nasional Japri Abdul Fakhridz Al Donggowi usai mengadukan ke DKPP di Jakarta, Rabu, mengatakan dugaan pelanggaran kode etik terjadi karena pernyataan keduanya menyatakan aksi reuni 212 tidak ada pelanggaran pemilu, setelah melihat aksi tersebut.

"Padahal, seharusnya sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, perlu dilakukan klarifikasi dan verifikasi atas kejadian tersebut," katanya.

Sebagai lembaga yang mengawasi, menurut Fakhridz, Komisioner Bawaslu tidak boleh terburu-buru dalam memberikan pernyataan kepada publik terkait hal itu.

Komisioner Bawaslu berpendapat harus menggunakan prosedur yang benar. "Ini terburu-buru, tidak profesional dan tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu kami laporkan ke DKPP untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian memutus dan memberikan sanksi apabila aduan kami terbukti benar," katanya.

Ia mengatakan, dalam aduan itu pihaknya mengajukan 'screenshot' berita terkait hal itu dan juga saksi-saksi.

Menurut dia, keduanya dinilai melanggar diantaranya pasal 15 huruf f yang menyatakan dalam melaksanakan tugas penyelenggara pemilu itu harus profesional dalam bersikap dan bertindak.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dirinya telah melaksanakan tugas dan pernyataan tersebut memiliki dasar.

"Kalau mengadukan itukan hak warga, ya silahkan saja, kan memang ada salurannya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: