Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sasar Donatur Milenial, Dompet Dhuafa Sentuh Teknologi Digital

Sasar Donatur Milenial, Dompet Dhuafa Sentuh Teknologi Digital Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui keterlibatan kaum milenial baik secara langsung atau tidak langsung dalam menguatkan, meningkatkan, dan menumbuhkan penghimpunan dari potensi zakat di Indonesia, Dompet Dhuafa menginisiasi talkshow 'Millenial, Lifestyle, Zakat', hari ini, Rabu (5/12/2018), di Jakarta.

"Ini merupakan tantangan Dompet Dhuafa untuk menjawab panggilan zaman. Sebagai lembaga penghimpun zakat, kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, instansi dan lembaga untuk meningkatkan pendapatan zakat, sebagai salah satu media yang dapat mengangkat martabat duafa. Seiring perkembangan era digital, Dompet Dhuafa terus berinovasi dalam memudahkan masyarakat menyalurkan donasinya, salah satunya melalui website kami,” ucap Bambang Suherman selaku Direktur Mobilisasi ZIS Dompet Dhuafa.

Generasi milenial di sini adalah anak-anak muda yang saat ini berusia antara 15-35 tahun. Generasi milenial lahir pada rentang 1980an hingga 2000. Meskipun tidak lagi menjadi karyawan termuda, milenial telah membawa banyak perubahan dalam industri digital di Indonesia. Fenomena tersebut menjadikan Dompet Dhuafa sebagai lemabaga amil zakat, tidak menutup mata terhadap perubahan dan dinamika di dunia ini.

Dalam enam tahun terakhir, industri digital di Indonesia tumbuh 9,98-10,7% per tahun, dua kali lipat dari pertumbuhan ekonomi nasional. Maka, Dompet Dhuafa berinisiatif merangkul kaum muda milenial perwakilan dari corporate, LAZ, komunitas, BDI, ormas, dan yayasan untuk bergabung dalam agenda gerakan zakat tersebut. Sehingga ke depannya, zakat menjadi bagian lifestyle kaum milenial, dan semakin meluas manfaatnya bagi kemajuan umat dan bangsa.

Selain mengajak para milenial dalam berzakat, Dompet Dhuafa mensosialisasi kewajiban berzakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Melalui undang-undang telah mengatur bahwa menunaikan kewajiban zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Mengenai proses hingga zakat mengurangi pembayaran pajak diatur sejak adanya UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan kemudian lebih dipertegas oleh UU terbaru, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2011 masih tentang hal yang sama.

Latar belakang dari pengurangan ini dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 bahwa pengurangan zakat dari laba atau pendapatan sisa kena pajak bermaksud agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Tertuang dalam Pasal 22 UU 23/2011 yang berbunyi, "Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Organisasi Pengelola Zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: