Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Fraksi PAN Diperiksa KPK, Kasusnya?

Anggota Fraksi PAN Diperiksa KPK, Kasusnya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Syahrudin Durasid terkait kasus dugaan suap limbah sawit di Kalimantan Tengah. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Syahrudin Durasid yakni sebagai saksi untuk tersangka Edy Saputra Suradja yang merupakan Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology).

"Dipanggil sebagai saksi untuk ESS (Edy Sahputra Suradja)," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Selain itu, KPK juga memanggil Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Kalteng Agung Catur Prabowo. Keduanya juga dipangil sebagai saksi untuk tersangka Edy.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta beberapa waktu lalu ini, KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK turut menetapkan tiga tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Suap berjumlah Rp240 juta itu diduga diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: