Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Raih Dua Penghargaan dari KPK

OJK Raih Dua Penghargaan dari KPK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka peringatan hari antikorupsi sedunia (Hakordia), Rabu (05/12/2018) kemarin. 

Anggota Dewan Komisioner OJK, Ahmad Hidayat, mengungkapkan bahwa ini adalah ketiga kalinya OJK menerima penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik dari KPK, setelah sebelumnya diraih pada tahun 2016 dan 2017. 

“OJK memiliki komitmen yang tinggi untuk menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik,” ungkapnya dalam rilis OJK yang diterima di Jakarta, Kamis (06/12/2018). 

Ahmad menambahkan, OJK telah melakukan berabagi upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut, di antaranya adalah dengan mengimplementasikan program antigratifikasi. Selain itu, OJK juga membentuk unit pengendalian gratifikasi dan membangun whistle blowing system OJK (WBS OJK). 

“WBS OJK adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK,” lanjut Ahmad. 

Lebih lanjut, Ahmad berkata melalui pelaporan HKPN tersebut membuat budaya antikorupsi di OJK dapat terinternalisasi dnegan baik dan menjadi landasan dari setiap aktivitas pegawai OJK. 

“Diharapkan dapat mewujudkan cita-cita OJK untuk menjadi otoritas yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang tinggi dalam rangka memajukan industri jasa keuangan,” tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: