Pengacara, Damai Hari Lubis meyakini kliennya Muhammad Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar tidak akan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia menyampaikan bahwa saat ini oemeriksaan kliennya masih seputar riwayat pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu.
"Masih jauh kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi ini kan tidak ada yang dia langgar," katanya, disela pemeriksaan, Kamis (6/12/2018).
Lanjutnya, ia mengatakan pernyataan Habib Bahar soal Presiden Jokowi merupakan bagian dari kritik yang dijamin oleh undang-undang.
"Itu diperbolehkan UU, menyatakan pendapat di muka umum. Jadi Ras dan etnis apa yang dilanggar, seperti yang dituduhkan Polisi," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil