Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dompet Kilat Laporkan Temuan Pemalsuan Platform

Dompet Kilat Laporkan Temuan Pemalsuan Platform Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Indo Fin Tek perusahaan peer to peer lending (P2P) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan adanya platform fintech yang memakai nama perusahaan mereka di situs indofintek.co.id.

Pasalnya, fintech tersebut sama sekali bukanlah produk perusahaan, namun memakai nama perusahaan sekaligus mencantumkan nomor izin terdaftar PT Indo Fin Tek di situs mereka. Ditegaskan oleh Direktur Utama PT Indo Fin Tek, Sunu Widyatmoko, platform fintech lending milik mereka hanyalah Dompet Kilat.

Terhadap temuan ini, PT Indo Fin Tek tengah mengkaji akan melakukan langkah hukum yang tepat. Hal ini sudah dilaporkan kepada OJK.

"Dia benar-benar mau mengelabui masyarakat pengguna dengan meniru PT Indo Fin Tek, sedangkan kami tidak punya website yang namanya indofintek. Produk kita kan Dompet Kilat," tutur Sunu di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Adanya situs imitasi ditakutkan akan membuat citra perusahaan tercoreng. Di samping itu, potensi mengelabui masyarakat pun sangat besar karena kemungkinan ada nasabah yang tertipu mengira indofintek adalah bagian dari Dompet Kilat. Padahal, keduanya jelas berbeda.

Sunu mengungkapkan penemuan situs fintech ilegal ini didapati oleh staf perusahaan yang tidak sengaja mem-browsing dan menemukan alamat situs tersebut. Indo Fin Tek telah mengambil langkah melaporkan indofintek.co.id ke Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa  Keuangan (DP3F OJK) dan Satgas Waspada Investasi.

"Kita juga akan laporkan ke Cyber Crime. Jelas-jelas website ini meniru nama perusahaan kita, PT Indo Fin Tek, dengan pengejaan dan penulisan berbeda. Kemudian dia di situ mencantumkan nomor tanda terdaftar kami," tukasnya.

Sedikit infomasi, PT Indo Fin Tek telah terdaftar sebagai fintech peer to peer lending di OJK dengan platform-nya Dompet Kilat sejak 21 Juli 2017. Nomor pendaftarannya, yakni S-644/NB 11/2017. Domisili perusahaan ini pun berada di Jakarta.

Sementara itu, indofintek.co.id sendiri merupakan perusahaan fintech yang berdomisili di Denpasar. Sekali lagi ditegaskan Sunu, fintech ini tidak ada hubungannya dengan PT Indo Fin Tek. Segala kerugian yang ditimbulkan oleh indofintek.co.id pun bukan tanggung jawab PT Indo Fin Tek maupun Dompet Kilat.

"Upaya mereka adalah menipu orang, tapi dengan menempel nama yang sudah terdaftar. Ini akan merugikan citra perusahaan pasti dan produk kita dan pelanggan kita," ujar Sunu.

Ia pun berharap Satgas Waspada Investasi bisa bergerak cepat menanggapi modus baru fintech ilegal ini. Pemblokiran segera terhadap situs indofintek.co.id pun menjadi harapan PT Indo Fin Tek.

"Berharap juga supaya segera diblokir. Kita juga minta Cyber Crime agar segera bergerak," tegas Sunu.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing, mengungkapkan kasus pemalsuan seperti yang dilakukan indofintek.co.id memang termasuk modus baru yang dilakukan para fintech ilegal. Dalam 2-3 bulan terakhir, bahkan sudah ditemukan beberapa fintech ilegal yang menggunakan modus sama seperti indofintek.co.id.

"Memang ada beberapa yang mereka pakai nama yang mirip-mirip dengan yang sudah terdaftar, entah platform atau perusahaannya. Bahkan mereka memakai logo OJK. Masyarakat harus lebih jeli," tutur Tongam kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Terkait fintech ilegal ini, Tongam berharap respons cepat dari semua pihak untuk melaporkan. Fintech yang sudah terdaftar dan merasa dirugikan pun mesti mengambil langkah proaktif dengan melaporkan fintech ilegal palsu ini kepada Bareskrim karena modusnya termasuk penipuan.

Satgas Waspada Investasi pun dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama 13 kementerian dan lembaga yang tergabung di dalamnya. Dari OJK sendiri akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir situs-situs fintech ilegal yang berupaya menyamarkan keberadaannya lewat nama yang mirip fintech yang telah terdaftar.

"Akan kita rapatkan dalam waktu dekat. Nanti Kemenkominfo diminta untuk memblokir fintech-fintech tersebut. Memang modus baru ini," ujar Tongam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: