Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Balik Alasan Pencabutan Hak Politik Zumi Zola...

Di Balik Alasan Pencabutan Hak Politik Zumi Zola... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dicabutnya hak politik Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola merupakan hal yang penting.

"Poin yang juga penting saya kira adalah selain jangka waktu pidana penjaranya tetapi pula tentang pidana pencabutan hak politik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis. Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,Kamis.

Majelis Hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Menurut Febri, pencabutan hak politik itu penting bahkan KPK mengharapkan hal tersebut bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik. "Karena hal itu berangkat dari pemahaman ketika yang dipilih oleh rakyat melakukan korupsi itu sama saja artinya mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat tersebut sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu," ucap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: