Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kode Suap Bupati Jepara: 'Halaman', 'Ujian Disertasi'

Kode Suap Bupati Jepara: 'Halaman', 'Ujian Disertasi' Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya sandi yang digunakan dalam kasus suap dengan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).

"Dalam transaksi tersebut, teridentifikasi sandi yang digunakan dalam kasus ini adalah 'ujian', kemudian 'disertasi' dan 'halaman'," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Ia memperkirakan kalimat yang memuat sandi tersebut, misalnya

"1.000 halaman disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian". Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Padahal, kata Basariadi, ketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan putusan gugatan praparadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sabagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada tahun 2017.

Di pertengahan 2017, kata dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011 s.d. 2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

"AM kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg," ucap Basaria.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," katanya.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut. 

Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: