Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

11 Jam 'Digarap' Polisi, Habib Bahar Akhirnya Jadi Tersangka

11 Jam 'Digarap' Polisi, Habib Bahar Akhirnya Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar memastikan bahwa kliennya ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

"Beliau (Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.

Dia menjelaskan, tim kuasa hukum Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," katanya.

Sementara belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan Bahar. Pemeriksaan Bahar hari ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Bahar yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: