Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Bantah Keamanan E-KTP Jeblok, Begini Penjelasannya

Kemendagri Bantah Keamanan E-KTP Jeblok, Begini Penjelasannya Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pemberitaan yang menyebut sistem pengamanan KTP elektronik (e-KTP) jebol terkait kasus jual beli blanko e-KTP.

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, mengatakan soal kasus jual beli blanko e-KTP adalah murni tidak pidana pencurian. Karena itu tidak benar jika sistem keamana e-KTP disebut jeblok.

"Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP-el (e-KTP) jebol," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Ia menjelaskan, KTP tidak bisa dicetak sembarang tempat karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus. Mesin tersebut diproduksi secara khusus dan terbatas.

"Untuk mencetak KTP diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lain lain. Hanya jajaran dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi, menginput data tersebut ke dalam chip blangko KTP," terangnya.

Database kependudukan menggunakan jaringan yang bersifat privat, terbatas, dan bukan jaringan umum. Ia pun meminta kepada masyarakat yang tertipu dengan membeli blanko e-KTP tersebut agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pemda setempat.

"Karena UU 24 tahun 2013 jelas mengatur bahwa urus KTP gratis atau tidak dipungut biaya. Dan tidak benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan KTP-el Jebol. Sistem KTP-el memiliki ssstem security yang sangat kuat dan berlapis," katanya.

Ia menambahkan, setiap blanko e-KTP memiliki User ID atau nomor identitas chip yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor tersebut tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP tersebut, dan siapa yang mencetaknya.

Sebelumnya, jual beli blako e-KTP diduga dilakukan seseorang berinisial NI dengan melakukan pencurian terhadap blanko tersebut. Bahtiar mengungkapkan, dari hasil investigasi awal NI diduga merupakan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial NI yang mencuri Blanko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: