Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Desak Pemerintah Benahi Sistem Perizinan Online

Pengusaha Desak Pemerintah Benahi Sistem Perizinan Online Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kalangan pengusaha menuntut pemerintah untuk membenahi sistem layanan perizinan terintegrasi secara elektronik atau disebut online single submission (OSS).

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai salah satu penyebab merosotnya realisasi investasi karena belum efektifnya dari kehadiran OSS.

“Memang banyak kendala-kendala teknis di dalam OSS. Kita khawatir akan mengalami penurunan investasi lagi. Tahun 2018 dari segi target sudah tidak tercapai. Usulan Apindo OSS sambil diperbaiki dan dimantapkan, BKPM dapat kembali beroperasi,” kata Hariyadi di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Hariyadi mengungkapkan salah satu hambatan di dalam implementasi program OSS ialah ketidaksinkronan antara aturan perizinan pemerintah daerah dan pusat.  Ia khawatir apabila persoalan ini dibiarkan berlarut-larut  akan menyulitkan Indonesia untuk menarik investasi baru dari dalam maupun luar negeri. 

“Sehingga hasil positif dari berbagai kerjasama ekonomi internasional juga tidak akan terwujud,” tambahnya.

Apindo lanjut dia  mendorong adanya kesamaan sikap dan kapsitas antara lembaga eksekutif dan legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghindari resiko-resiko festruktif yang dapat ditimbulkan.

“Kami terus mengingatkan pemerintah agar melakukan komunikasi dan konsulitasi dengan pelaku usaha terkait kebijakan-kebijakan strategis sebelum mengumumkannya sehingga dapat menjamin koherensi dalam penyusunan kebijakan serta implementasinya,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah resmi meluncurkan OSS pada 9 Juli 2018 lalu. Menteri Koordinator  Perekonomian Darmin Nasution mengatakan OSS  merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

“OSS di dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018,”Kata Darmin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: