Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan Polisi Tak Tahan Habib Bahar 'Keren'

Alasan Polisi Tak Tahan Habib Bahar 'Keren' Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas ceramahnya terkait pernyataan 'Jokowi kayak banci'. Meski begitu, Polisi tidak menahan Habib Bahar usai menjalani pemeriksaan kemarin.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, mengatakan terkait penyidik krimum tidak melakukan penahanan, merupakan alasan subjektif. Sebab menurutnya, ada tiga hal  yang membuat seorang tersangka tidak ditahan yaitu tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Penyidik saat melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dianggap kooperatif,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Meski demikian, polisi tetap menyiapkan berbagai rencana untuk mengantisipasi kaburnya Bahar dari jeratan hukum.

“Nanti kalau ada pencekalan sampai ada proses penyidikan,” imbuhnya.

Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri  dengan dijerat Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: