Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuartal III, Klaim Asuransi Jiwa Naik 6,7% Jadi Rp88,82 Triliun

Kuartal III, Klaim Asuransi Jiwa Naik 6,7% Jadi Rp88,82 Triliun Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sebesar Rp88,82 triliun pada kuartal III-2018. Angka ini meningkat 6,7% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp83,26 triliun.

Berdasarkan jenisnya, klaim yang dibayarkan pada polis yang telah selesai (maturity) mengalami kenaikan paling tinggi yakni naik 58,2% dari RP8,70 triliun menjadi RP13,76 triliun di kuartal III-2018.

"Tingginya kenaikan klaim akhir kontrak menunjukkan kesadaran masyarakat yang meningkat dalam investasi jangka panjang," ujar Kepala Departemen Hubungan Internasional AAJI, Nelly Husnayati, di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Sementara klaim yang menyumbang porsi terbesar adalah klaim nilai tebus (surrender) dengan porsi 53,7% dari total klaim dan manfaat. Adapun, klaim surrender ini meningkat sebesar 0,7% dibandingkan tahun 2017 menjadi Rp47,66 triliun.

Kemudian, klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) mengalami perlambatan sebesar 16,6% dibandingkan periode yang sama tahun 2017, menjadi Rp10,39 triliun dan berkontribusi sebesar 11,7%. Lalu, klaim medis mengalami kenaikan sebesar 3,2% menjadi Rp7,05 triliun di kuartal III-2018 jika dibandingkan dengan kuartal III-2017.

"Kenaikan tersebut didukung oleh kenaikan yang terjadi pada klaim kesehatan perorangan sebesar 6,9% dan klaim kesehatan kumpulan sebesar 0,1% dibandingkan kuartal III-2017. Sebanyak 53,3% dari klaim medical berasal dari produk asuransi kesehatan kumpulan dan sisanya sebesar 46,7% berasal dari produk asuransi kesehatan perorangan," jelasnya.

Sementara total tertanggung industri asuransi jiwa pada kuartal III-2018 tercatat melambat 10,5% menjadi 54.367.527 orang. Penurunan jumlah tertanggung diakibatkan adanya penurunan dari jumlah tertanggung kumpulan sebesar 14,7% dan penurunan jumlah tertanggung perorangan sebesar 0,5%.

"Penyebab dari terjadinya penurunan jumlah tertanggung, baik perorangan maupun kumpulan adalah banyaknya klaim nilai tebus (surrender) yang menjadi proporsi klaim terbesar," tukas Nelly.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: