Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dukung Peningkatan Adopsi Standar IFSB

OJK Dukung Peningkatan Adopsi Standar IFSB Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa keungan (OJK) mendukung upaya peningkatan adopsi standar Islam Financial Service Board (IFSB) melalui impact and consistency assesment (ICAP) berdasarkan hasil self assesment. Hal tersebut dikemukakan OJK dalam pertemuan ke-33 Dewan IFSB di Jeddah, Kamis (06/12/2018) lalu. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengungkapkan bahwa Dewan IFSB memutuskan untuk menyetujui tiga standar baru IFSB, yaitu IFSB-20: Key Elements in the Supervisiory Review Process of Takaful, IFSB-21: Core Principle for Islamic Finance Regulation, dan IFSB-22: Revised Standard on Disclosures to Promote Transparancy and Market Discipline for Institutions Offering Islamic Financial Service.  

"Standar pertama bertujuan untuk memberikan panduan kepada pengawas tentang standar minimal untuk supervisory review process yang efektif dan efisien untuk takaful atau re-takaful, menforong pengembangan dan harmonisasi pengawasan dalam lingkup internasional dan meningkatkan kerja sama antar pengawas," jelasnya dalam rilis OJK yang diterima di Jakarta, Sabtu (08/12/2018). 

Sementara itu, standar kedua dilakukan dengan menetapkan 38 high level core principle (CPIFR ICM). Salah satu tujuan standar tersebut adalah untuk menyediakan standar internasional minimal dalam praktik pengawasan yang baik untuk peraturan dan penilaian Islamic Capital Markets. 

Adapun untuk standar ketiga ditetapkan dengan tujuan untuk mempebarui standar IFSB, yaitu dengan menetapkan seperangkat prinsip dan praktik utama yang harus diikuti oleh perbankan syariah dalam membuat pengungkapan.

"Itu bertujuan untuk menghasilkan konsistensi dan komparabilitas pengungkapan," tambah Wimboh. 

Wimboh melanjutkan, IFSB dalam penerapan standar perlu memprioritaskan standar yang harus diterapkan dahulu, khususnya standar yang fokus pada market conduct, transparancy, good corporate governance, dan manajemen risiko. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: