Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusran: Wacana Penghapusan Pajak Barang Mewah Tidak Populis

Yusran: Wacana Penghapusan Pajak Barang Mewah Tidak Populis Kredit Foto: PT Pollux Aditama Kencana
Warta Ekonomi, Makassar -

Wacana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Bidang Kemaritiman menghapus Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) seperti apartemen, pesawat, kapal pesiar dan yacth dinilai tidak populis.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yusran Sofyan, mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya memberikan kemudahan bagi masyarakat menegah ke bawah dengan mengeluarkan kebijakan yang bersentuhan dan dirasakan langsung masyarakat bukan malah memberi kemudahan kalangan orang kaya. 

"Kebijakan itu tentu tidak populis karena hanya menguntungkan masyarakat kalangan atas saja, sementara tidak berdampak pada masyarakat kalangan bawah," ungkap Yusran  menanggapi wacana tersebut di Makassar, Sabtu (08/12/2018).

Ia menambahkan, klasifikasi orang yang memiliki barang mewah sangat sedikit dibandingkan presentase orang-orang menengah yang hanya mengantungkan hidup dari pekerjaan mereka.

"Seharusnya itu ada subdisi silang atau memberikan subsidi masyarakat menengah ke bawah. Pajak itu kan salah satu pemasukan negara, nah kalau itu dihapus tentu pendapatan negara berkurang," beber politisi Gerindra ini.

Pihaknya berharap supaya pemerintah pusat tidak gegabah dalam menentukan arah kebijakannya mengingat masyarakat saat ini sudah cerdas melihat serta mengamati perkembangan terutama pada kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah.

"Disisi lain menguntungkan kalangan tertetu, tapi disisi lainnya berdampak karena pemasukan negara hilang. Masyarakat kita sekarang sudah cerdas apalagi perkembangan zaman dengan teknoligi dan informasinya begitu cepat mudah diketahui publik," ujar Yusran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mewacanakan untuk menghapus Pajak PPnBM. 

Dia mengatakan, penghapusan PPnBM untuk yacht tersebut dengan melalukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 145 tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dan Dikenai PPnBM Barang Mewah. Targetnya, revisi PP tersebut bisa diselesaikan tahun ini.

"Jadi tidak perlu lagi pungutan. Penerimaannya hanya di bawah Rp 10 miliar, kalau nanti dibuka bisa triliunan," tutur Luhut usai rapat koordinasi tentang rencana penghapusan PPnBM yacht di Jakarta, Selasa (27/11/2018) lalu.

Dalam PP tersebut yacht dikenakan pajak sebesar 75% dari besaran harganya. Dengan demikian, menurut hitungan pemerintah, potensi devisa dengan penghapusan PPnBM itu diperkirakan bisa masuk sebesar Rp6 triliun.

Ia beralasan dengan tidak masuknya yacht sebagai barang mewah akan semakin banyak kapal masuk ke Indonesia dan akan menambah pendapatan negara dari PPnBM. Sebab kata dia, pendapatan yacht saat ini kecil bila dibandingkan dengan potensi yang didapatkan dari usaha perbaikan kapal, dermaga tempat parkir yacht, serta usaha lainnya di bidang pariwisata.

Tidak hanya itu, Kementerian Bidang Kemaritiman, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan PPnBM beberapa barang konsumsi, perlengkapan rumah tangga, elektronik, dan elektrik dengan harga di bawah Rp10 juta dipangkas atau dihapus.

Usulan tersebut terkait rencana pemerintah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2006 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor dikenakan PPnBM.

Usulan dan implementasi perubahan PP tersebut rencananya dituangkan pada revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130 tahun 2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: