Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR RI Dorong Asia Tingkatkan Investasi Regional

DPR RI Dorong Asia Tingkatkan Investasi Regional Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, mendorong negara-negara Asia untuk meningkatkan investasi mereka di kawasan regional Asia karena dinilai masih banyak daerah di benua tersebut yang memerlukan peningkatan beragam infrastruktur dasar.

Ia menguraikan berdasarkan data Bank Pembangunan Asia (ADB), kebutuhan investasi infrastruktur di Asia mencapai US$1.7 triliun per tahun. Sementara pada tahun 2017, investasi antarkawasan di Asia hanya mencapai US$260 juta.

"Investasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan peningkatan infrastruktur di Asia seperti pembangunan tenaga listrik, transportasi, telekomunikasi, sanitasi, hingga penyediaan air bersih," kata Utut Adianto dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (08/12/2018).

Utut Adianto menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Pleno ke-11 Majelis Parlementer Asia (APA) bertajuk "Mempromosikan Kemakmuran Ekonomi di Asia" yang digelar di Istanbul, Turki, beberapa waktu lalu.

"Melalui forum ini, Indonesia mendesak negara-negara di Asia untuk meningkatkan porsi investasinya di benua Asia," paparnya.

Selain itu, ujar dia, ditekankan juga pentingnya untuk melakukan transfer teknologi dan kerjasama antarnegara.

Menurut politisi PDIP itu, tanpa adanya kemitraan global, perwujudan kemakmuran hanya menjadi ambisi kosong.

Sebelumnya, terkait dengan investasi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) tidak akan mengancam keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri dengan adanya investasi asing.

"Tidak, tidak akan mengancam. Itu hanya salah komunikasi saja, sebetulnya maksudnya tidak demikian. Saya belum tahu salah sangka itu, karena itu dibicarakan di koordinasi di Kemenko Perekonomian," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (27/11/2018) lalu.

Jusuf Kalla mengatakan, dengan memperkecil bidang usaha dalam DNI, tidak berarti semua investasi asing langsung dapat masuk dalam bidang usaha dalam negeri, khususnya UMKM Indonesia.

Relaksasi DNI tersebut diatur di bawah payung hukum peraturan pemerintah, sementara masih ada undang-undang terkait UMKM yang harus dipatuhi sebelum ada investasi asing masuk ke dalam negeri.

"Ya tidak mudah untuk itu, karena di undang-undang juga tidak boleh. Dari daftarnya (DNI) saja dikeluarkan, tetapi undang-undangnya tetap harus dalam negeri," tambahnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: