Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekanbaru Bisa Raup PAD Reklame Sebesar Rp150 M, Asal...

Pekanbaru Bisa Raup PAD Reklame Sebesar Rp150 M, Asal... Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan Kota Pekanbaru miliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame sebesar Rp150 miliar, jika semua pelaku usaha tertib administrasi dan membayar pajak.

"Jika dihitung potensi PAD dari sektor reklame ini bisa menghasilkan Rp 150 miliar. Sementara sampai saat ini itu masih jauh. Yang membayar baru sekitar Rp25 miliar," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, di Pekanbaru, Minggu.

Zulhelmi Arifin menjelaskan minimnya capaian itu karena beberapa hal, terutama akibat Wajib Pajak (WP) yang menunggak, selain juga tidak jujur melaporkan pemasangan reklame mereka dan sebagainya.

Karenanya sebut Zulhelmi pihaknya melakukan "swiping" terhadap tempat usaha dan papan reklame yang terpasang di wilayah Pekanbaru.

Bahkan, agar target pajak reklame tercapai, Bapenda Pekanbaru akan mengejar para WP yang belum membayarkan pajak seperti halnya swalayan dan brand handphone.

Tidak sampai di situ pihaknya juga akan melakukan penyegelan dan pemasangan stiker menunggak pajak kepada para Wajib Pajak di Pekanbaru.

Sebab tegas dia Badan Pendapatan Daerah mengklaim cara ini efektif untuk menarik pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

"Kami akan terus segel dan tempel reklame-reklame merk yang tidak bayar pajak tersebut," tegas dia.

Walau diakuinya upaya ini tidak begitu maksud menghambat atau menghalangi investor menanamkan modal dan berbisnis di Pekanbaru. Namun sesuai Peraturan Daerah pelaku usaha harus taat pajak.

"Kami tidak mau mematikan usaha orang, namun terhadap kewajiban membayar pajak tersebut tolonglah ditunaikan. Sebenarnya kami juga tidak mau menggunakan cara-cara seperti ini, tapi karena tidak juga ada kesadaran dari wajib pajak, terpaksa ditempuh cara seperti ini," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengimbau agar pengusaha dan masyarakat patuh kepada kewajibannya membayar pajak. Sebab dana inilah yang akan digunakan Pemda untuk membangun fasilitas umum dan pelayanan masyarakat.

"Bayar pajak tersebut juga untuk kebaikan bersama karena uangnya digunakan untuk pembangunan kota Pekanbaru," imbuhnya.

Ia menambahkan selain pajak reklame, Dispenda juga gencar menagih pajak restoran dan tempat makan.

Pihaknya mengimbau agar para WP seperti restoran wajib melakukan tiga hal yakni wajib pungut, wajib lapor dan wajib setor. Kemudian mereka harus jujur, berapa pajak dipungut harus sesuai dengan yang disetorkan.

"Kalau dia memungut pajaknya misalnya saja 10, tapi distorkan lima. Ini saja sudah jelas salah dan bisa dipidanakan. Untuk itu kami ingatkan wajib pajak untuk bisa melakukan kewajibannya tersebut, pungkasnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: