Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisnis Masih Lesu, SOCI Dibayangi Kemelut di Anak Usaha

Bisnis Masih Lesu, SOCI Dibayangi Kemelut di Anak Usaha Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Soechi Lines Tbk (SOCI), perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan minyak dan gas bumi (migas) ini di kuartal III 2018 laba bersihnya terkoreksi sebesar 58,50% menjadi US$ 6,81 juta dari US$ 16,41 juta di periode yang sama tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan terjadinya penurunan pendapatan sebesar 5,83% menjadi US$ 94,98 juta dari US$ 100,86 juta. Kemudian diperparah dengan naiknya beban keuangan perseroan sebesar 68,85% menjadi US$ 14,69 juta.

Pada tahun ini, Manajemen SOCI pun memprediksi jika kinerja pada kuartal akhir tahun ini tidak akan berbeda jauh dari kuartal III 2018, sehingga laba bersih mengalami penurunan. Pada tahun depan, perseroan memperkirakan kondisi bisnis pun belum akan berubah signifikan, mengingat akan berlangsungnya agenda politik. 

Selain penurunan kinerja, harga saham perusahaan yang mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 November 2014 ini juga terkoreksi. Berdasarkan catatan Warta Ekonomi, harga saham perseroan sepanjang tahun ini turun 94 poin dari Rp236 per saham di 2 Januari 2018 menjadi Rp142 per saham 7 Desember 2018. 

Nasib sial nampaknya sedang membayangi SOCI, beberapa waktu lalu juga terjadi ledakan di galangan kapal anak usaha perseroan yakni PT Multi Ocean Shipyard (MOS). Musibah tersebut pun membuat 23 pekerja menjadi korban yang menderita luka.Ledakan tersebut terjadi pada saat balon udara yang digunakan pada saat peluncuran kapal MV Pratiwi dengan bobot sekitar 1.500 ton meledak. Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab meledaknya balon penyangga kapal tersebut, namun dugaan sementara balon tersebut sudah terlalu lapuk dan banyak tambalan.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri Bakti Lubis menyatakan kasus kecelakaan kerja di galangan MOS itu bukan yang pertama kali terjadi. “Informasi minimnya safety kerja dan sistem pembayaran hak- hak karyawan di luar ketentuan oleh PT MOS itu sudah menjadi rahasia umum di Karimun, bahkan dugaan kuat pidana lingkungan dan pajak timbunan serta adanya indikasi penyalahgunaan lahan pemda yang dikerjasamakan pemerintah dengan perusahaan tersebut pernah mencuat,” kata Bakti Lubis. 

Bakti Lubis juga menegaskan bahwa ia akan segera berkoordinasi kepada pihak kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dan Dinas LingkunganHidup Provinsi Kepri serta Kabupaten Karimun sekaligus memberikan surat resmi agar permasalahan itu dilakukan penyelidikan serius.

“Dalam waktu dekat saya akan berikan bukti-bukti dugaan pidana yang terjadi di PT MOS kepada teman-teman penyidik dan kita harapkan nantinya bisa menjadi petunjuk awal terhadap sejumlah dugaaan pidana yang terjadi di perusahaan itu. Juga di DPRD akan kita lakukan proses fungsi pengawasan sebagaimana amanat undang-undang ke arah itu,” ujar BaktiLubis.

Puluhan pekerja korban ledakan balon udara penyangga kapal juga diabaikan. Selama masa perawatan, para pekerja terlantar di halaman ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Muhammad Sani tanpa makan dan minum. Dari peristiwa ini diketahuibahwa 12 dari 23 korban tidak memiliki BPJS Keternagakerjaan.

Bupati Karimun Aunur Rafiq telah memberikan instruksi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disanaker) untuk mengecek perihal pekerja tanpa jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan yang menjadi korban insiden ini.

Menurut Kepala Disnaker Karimun, Hazmi Yuliansyah, belum seluruh pekerja PT MOS yang diikut sertakan ke dalam program BPJS sesuai dengan Undang undang BPJS nomor 24 tahun 2011. Dari 1.600 pekerja, hanya 800 pekerja yang sudah didaftarkan.

Selain masalah BPJS ketenagakerjaan, Anak usaha SOCI tersebut disinyalir melanggar peraturan Upah minimum Kabupaten (UMK) dan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Menurut pekerja MOS, pakaian seragam kerja dan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dibebankan pada pekerja dengan potongan gaji setiap bulan. Padahal menurut Undang Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (pasal 14 huruf c), pemberi kerja wajib menyediakan APD.

Disnaker berjanji akan memberikan sanksi tegas bila MOS terbukti bersalah. Sanksi administrasi berupa pemberhentian rekomendasi pemerintah daerah untuk mendapatkan proyek Pemerintah hingga pemberhentian proyek serta sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar juga mengancam MOS.

Nampaknya, Anak Usaha SOCI ini seakan tidak pernah lepas dari masalah. Pada 12 Januari 2017, terjadi demo rusuh tak terkendali yang dilakukan oleh pekerja dikarenakan MOS selalu terlambat membayarkan gaji dengan total Rp1 miliar. Hal yang aneh mengingat tepat satu minggu sebelumnya, pada 5 Januari 2017, Paula Marlina selaku Direktur Keuangan Soechi menyatakan telah menyuntikkan modal sebesar Rp420 miliar ke MOS.

Pada 1 Agustus 2018, MOS juga digugat PKPU oleh Exellift Sdn. Bhn. dan PT Kawasan Dinamika Harmonitama atas tunggakan yang belum dibayar. Perjanjian perdamaian dengan kreditur MOS tersebut telah disepakati pada tanggal 5 Oktober2018.

Kemampuan MOS dalam menyelesaikan kapal-kapal pesanan juga dipertanyakan. Akhir-akhir ini MOS menjadi perbincangan karena ketelambatan pengiriman 3 kapal dengan ukuran masing-masing 17.500 LDTW pesanan Pertamina. 1 kapal diserahkan pada kuartal 3 2018 setelah terlambat lebih dari 3 tahun. Sementara, 2 kapal lagi masih dalam tahap pembangunan dengan persentase kemajuan 81% dan 76%, padahal kapal-kapal ini juga telah terlambat lebih dari 2 tahun. Soechi sendiri mengaku akan ada denda yang akan ditanggung, walaupun Sochi belum terbuka mengenai besaran angkanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: