Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Phapros Akan Catatkan Saham Tapi Tak Himpun Dana, Ini Penjelasan BEI

Phapros Akan Catatkan Saham Tapi Tak Himpun Dana, Ini Penjelasan BEI Kredit Foto: Phapros
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saham PT Phapros Tbk yang merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI dalam waktu dekat akan bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan bahwa saat ini Phapros masih dalam proses untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Nantinya, saham Phapros akan masuk ke dalam kategori papan utama BEI.

"Sampai saat ini sudah memenuhi (syarat), malah masuk ke papan utama, nanti kami lihat proses terakhir, sekarang masih diproses umum dulu, dan akan dicatatkan sekitar tanggal 20-an lah," ucap Nyoman di Jakarta, Senin (10/12/2018).

Nyoman mengatakan jika dalam proses pencatatan saham, Phapros tidak mengumpulkan dana karena perusahaan sendiri sudah berstatus sebagai perusahaan publik, sehingga sebagian sahamnya sudah dimiliki oleh masyarakat. Akan tetapi, saham Phapros belum bisa diperdagangankan di pasar modal karena belum melakukan pencatatan saham.

"Jadi, dia enggak dapat dana (dalam proses pencatatan). Dia tidak melakukan penawaran karena dia jumlahnya sudah dimiliki oleh publik sebelumnya, saat ini hanya melengkapi saja jadi publik dan tercatat," terangnya.

Lebih lanjut Nyoman menuturkan apabila pengawasan Phapros sebagai perusahaan publik sudah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Report sudah disampaikan ke OJK tahun-tahun sebelumnya. Tapi, kalau sudah tercatat di bursa kelihatan ticker, perdagangannya juga kelihatan. Statusnya jadi dua, publik dan tercatat," tuturnya.

Menurut Nyoman, dengan bertambahnya status Phapros menjadi perusahaan publik dan perusahaan tercatat, maka perseroan bisa mencari dana murah melalui pasar modal.

"Buat perusahaan yang sudah jadi publik, artinya sudah banyak yang pegang menjadi perusahaan tercatat, itu kan menjadi hal yang sangat strategic. Justru dengan menjadi perusahaan publik dan tercatat nanti kan ada rencana ke depan penghimpunan dana yang lebih murah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: