Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Diusul Dapat Remisi Natal 2018

Ahok Diusul Dapat Remisi Natal 2018 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diusulkan bakal mendapatkan remisi Natal di tahun 2018 mendatang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, mengatakan Ahok diusulkan mendapat remisi  Natal Desember 2018. Hal itu karena BTP dinilai berkelakuan baik selama ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Ahok diusulkan mendapatkan remisi Natal 25 Desember 2018 sebanyak 1 bulan," ujarnya di Jakarta, Senin (10/12).

Jika surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM terkait ini terbit 25 Desember 2018 maka Ahok mendapat total remisi sebanyak 3 bulan 15 hari. Hal ini dihitung sejak Ahok pertama kali ditahan pada 9 Mei 2017 lalu.

"Pertimbangan diberikan remisi adalah Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," katanya.

Ia menambahkan, Ahok juga tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir.

"Pengurangan masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang ditentukan konsisten mentaati segala peraturan selama masa pidananya," jelasnya.

Diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Didakwa melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama terkait pidatonya yang menyinggung kitab suci Al-Quran yakni Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: