Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sst! Ada Caleg DPR Ngaku Tak Paham Aturan Kampanye, Nih Orangnya...

Sst! Ada Caleg DPR Ngaku Tak Paham Aturan Kampanye, Nih Orangnya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lucky Andriani, calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi tersangka dugaan pelanggaran kampanye dengan membagikan kupon bersama caleg PAN lainnya yang merupakan presenter Mandala Abadi "Shoji", mengaku tidak tahu bahwa tindakannya menyalahi aturan.

"Kita berusaha kooperatif kok. Saya enggak tahu sama sekali (mengenai peraturan kampanye). Waktu itu ada materi pengkaderan, cuma itu sebatas materi saja tapi setelah masalah ini," kata Lucky tanpa ditemani Mandala, di Jakarta pada Senin.

Lucky mengaku dimintai turun ke pasar untuk berkampanye selama satu jam sambil membawa kupon berisi janji hadiah umroh dan doorprize bila masyarakat memilihnya. Pembagian kupon dibantu oleh para relawan di Pasar Gembrong Lama, Jakpus pada tanggal 19 Oktober 2018.

Ditanya mengenai dana untuk menepati janji kampanye, Lucky mengatakan belum bisa memastikannya. Kuasa hukum Lucky, Muhammad Zulkarnain mengakui kliennya kurang memahami UU Pemilu.

"Intinya kurang memahami Undang-Undang Pemilu, masalah hal yang seperti ini. Proses hukum tetap berjalan. Kebetulan saya "lawyer", memang dari partai kita tidak tahu, ini kan caleg-caleg blusukan, tapi yang jelas ini miskomunikasi antara caleg dengan memahami membuat kupon jika terpilih," tutur Zulkarnain.

Sebelumnya, Mandala Shoji dan Lucky Andriani yang masing-masing untuk DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta nomor urut 5 dan DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 menjadi tersangka yang diduga melakukan politik uang dengan modus pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize yang dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran yang kedua kader PAN itu lakukan dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 24 juta dengan nomor laporan 1856/K/XI/2018/Restro Jakpus.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan terkait dua caleg PAN tersebut pada hari Senin (10/12).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: