Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi Hoax di Era Post Truth, Bagaimana Caranya?

Hadapi Hoax di Era Post Truth, Bagaimana Caranya? Kredit Foto: Perhumas Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berdasarkan data dari Kemenkominfo, setiap harinya terdapat 3,3 juta informasi beredar di Facebook dan 29 juta informasi di WhatsApp. Dalam tsunami informasi itu, terdapat pula informasi hoax karena Indonesia telah memasuki era post-truth. Bagaimana cara menangkal hoaks, terutama untuk para praktisi kehumasan dan generasi milenial?

Yang membahayakan, menurut Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, di era post truth, masyarakat lebih percaya pada informasi yang diterima lewat gawai. Karena itulah, literasi digital diperlukan dalam menghadapi hoaks.

"Kita semua perlu meminta kepada masyarakat dan generasi muda untuk check and recheck semua informasi yang mereka terima. Kalau yang menyebarkan tidak jelas identitasnya, membuat kita cemas, itu ciri-ciri informasi hoaks," jelas Niken pada sesi diskusi di kegiatan Konvensi Nasional Humas (KNH) 2018, Senin (10/12/2018).

Ia juga menambahkan, bila ada informasi yang tidak masuk akal, masyarakat bisa mengadukannya ke Kemenkominfo melalui layanan aduan konten di situs mereka.

"Kalau ada infromasi yang tidak masuk akal, bisa di-screenshot dan diadukan ke aduan konten ke Kemenkominfo. Nanti akan kami laporkan konten-konten hoax setiap minggunya," ujarnya.

Niken juga mengimbau agar masyarakat dan peserta konvensi bijak dalam memproduksi dan menyebarkan informasi. Ia pun berujar, jempol tidak boleh lebih cepat dari pikiran.

"Siapapun yang memproduksi dan menyebarkan informasi hoaks bisa dikenakan UU ITE. Hati-hati betul karena rekam jejak digital tidak akan hilang. Contoh, di big data semuanya terekam. Jempol jangan lebih cepat dari pikiran kita," kata Niken.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Niken juga membeberkan tips bagi praktisi humas dalam mengomunikasikan informasi seputar stakeholders mereka kepada publik. Sebab di era digital, ia menilai, transparansi informasi itu penting bagi pelaku kehumasan.

"Perlu adanya transparansi kinerja yang disampaikan. Tapi, ada yang perlu dirahasiakan juga, seperti data pribadi nasabah bank karena banyak pihak yang bisa menyalahgunakan data pribadi. Kemenkominfo sedang menyusun Undang-Undang Perlindungan data Pribadi. Sudah dalam proses, semoga bisa segera disahkan," pungkas Niken.

Konvensi Nasional Humas 2018 tahun ini melibatkan praktisi humas dari pemerintahan dan swasta, serta lembaga-lembaga profesi humas di Indonesia. Acara ini berlangsung 2 hari, 10-11 Desember 2018 di Djakarta Theater Ballroom, Jakarta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: