Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Survei LSI: Masyarakat Anggap Wajar Suap dan Gratifikasi

Survei LSI: Masyarakat Anggap Wajar Suap dan Gratifikasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Survei Indonesia (LSI) mendapati tren masyarakat menganggap wajar suap dan gratifikasi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun mayoritas menilai suap tidak wajar.

Bila 2017, 26 persen responden mengatakan wajar terhadap suap dan gratifikasi, maka pada 2018 meningkat menjadi 34 persen. Sementara yang menganggap tak wajar turun dari 69 persen menjadi 63 persen. Sedangkan tidak tahu atau tidak menjawab 3 persen, demikian survei yang dirilis di Jakarta, Senin.

Sementara itu, untuk kolusi dan nepotisme, mayoritas responden, 55 persen berpendapat tindakan negatif (12 persen menilai sebagai kejahatan, 43 persen tidak etis) dan 39 persen menilai positif (9 persen menilai tindakan yang perlu dilakukan dan 30 persen tindakan yang normal).

Peneliti Senior Burhanuddin Muhtadi bahwa korupsi masih dipahami sebagai sesuatu yang terjadi di pusat, melibatkan kasus-kasus besar saja. Sementara suap atau gratifikasi yang dialami warga dalam hubungannya dengan pegawai pemerintah dianggap bukan korupsi.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian.

"Bagaimana kita menanamkan budaya antikorupsi," katanya.

Menurut dia, penting bagi bangsa ini terus-menerus memberikan pengertian yang lebih luas terhadap korupsi kepada warga bangsa. Sehingga masyarakat menyadari, bahwa korupsi tidak hanya dalam hubungannya dengan kasus-kasus besar tetapi juga terkait dengan kehidupannya sehari-hari.

Sementara itu, survei LSI dilakukan terhadap 2.000 responden yang berumur 19 tahun atau sudah menikah dengan menggunakan metode multistage random sampling dan margin of error sekitar 2,2 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: