Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LBH Jakarta Ancam Perkarakan OJK, Jika...

LBH Jakarta Ancam Perkarakan OJK, Jika... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima sebanyak 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 Provinsi di Indonesia. Pengaduan itu dikumpulkan dalam periode awal November hingga 25 November 2018.

Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, mengatakan dari aduan tersebut terdapat 89 penyelenggaraan aplikasi pinjaman online. Bahkan ternyata dari angka itu sebanyak 25 perusahaan fintech terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun pihaknya belum melaporkan temuan itu ke OJK. Sebab mereka pesimistis temuan itu akan ditindaklanjuti oleh OJK.

"Belum, tapi kami akan lihat dulu apakah efektif di laporkan ke OJK. Saya tidak mau ini menjadi upaya mengulang tindakan pelaporan yang sudah dilaporkan oleh korban selama ini," jelasnya di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Jeanny menambahkan, LBH Jakarta akan serius menangani aduan dari para korban tersebut. Pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk membela para korban. Bahkan, tidak menutup kemungkinan OJK juga akan diperkarakan. Sebab pihaknya menilai sebagai otoritas di industri jasa keuangan seharusnya OJK serius mengatasi liarnya perkembangan 'renternir online' tersebut.

"Betul, jika OJK tidak serius ada potensi ke arah sana, baik secara perdata maupun pidana," tegasnya.

LBH mengumumkan 25 inisal perusahaan aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, di antaranya DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD dan KC.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: