Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Tak Berikan Sanksi Caleg Dugaan Perzinaan

Bawaslu Tak Berikan Sanksi Caleg Dugaan Perzinaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bantul -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menilai kasus yang menjerat caleg Partai Berkarya, RH (43) mengarah ke pelanggaran etika. Dugaan perzinahan itu masuk dalam tindak pidana umum dan tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina, mengatakan terkait kasus RH pihaknya perlu menyandingkan dengan peraturan yang terdapat pada regulasi pemilu. Menurutnya, setelah disandingkan, kasus tersebut mengarah ke pelanggaran etika secara personal.

"Terkait dengan peristiwa itu (digerebeknya RH saat berselingkuh) mengarah kepada etika. Karena sepengetahuan kami, secara regulasi, kalau bicara etika ada hal berbeda yang jadi domain dari pengawasan kita di Bawaslu," ujarnya di Bantul, Selasa (11/12/2018).

Ia menambahkan, salah satu domain pengawasan Bawaslu adalah terkait pada objek saat rekrutmen pendaftaran calon legislatif. Pada saat persyaratan itu sudah terpenuhi tentunya pada proses berikutnya yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

"Kalau jadi DCT ternyata ada satu hal yang mengarah pada tindakan yang melanggar etika, tentunya dari sisi Bawaslu, pasal larangannya kita tidak ada. (Tidak ada) pasal yang mengatur terkait dengan adanya pelanggaran etika khusus untuk personal dari calon (RH)," jelasnya.

Karena itu, Harlina menganggap peristiwa yang melibatkan RH bisa dikatakan sebagai perzinahan. Mengingat kasus yang berkaitan dengan perzinahan masuk dalam tindakan pidana.

"Jadi itu (Peristiwa digerebeknya RH karena berzina), hal itu bisa masuk pidana umum murni terkait dengan perzinaan. Kalau perzinaan dari calon itu (RH) tidak diatur dalam UU pemilu, dan itu masuk pidana umum," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: