Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Bakal Sidangkan Dua Caleg PAN, Siapa Saja?

Bawaslu Bakal Sidangkan Dua Caleg PAN, Siapa Saja? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat bakal menyidangkan dugaan pelanggaran kampanye pada dua calon legislator (caleg) yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Mandala Abadi alias Mandala Shoji dan Lucky Andriani.

Komisioner Bawaslu, Puadi, mengatakan ada dua dugaan kesalahan yang dilakukan kedua caleg asal partai berlambang matahari tersebut.

"Satu, kampanye tanpa pemberitahuan. Dua pembagian voucer umrah gratis yang menurut caleg tersebut dianggap bahan kampanye, padahal pembagian voucer umrah tersebut adalah menjanjikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Puadi menegaskan, janji tiket umrah tak termasuk bahan kampanye. Ia menyebut contoh bahan kampanye, yaitu mug atau gelas, kalender, stiker, brosur, penutup kepala, alat minum atau makan, kartu nama, pin, dan alat tulis.

"Yang harganya tidak melebihi Rp60 ribu," katanya.

Menurut Puadi, Mandala dan Lucky diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu, caleg dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye pemilu.

Karenanya, sidang perdana bagi Mandala dan Lucky akan digelar pada Rabu, 12 Desember 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Apabila caleg tersebut tidak hadir dalam persidangan nanti, maka di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482 ayat (1), pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: