Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Berhak Dapatkan Remisi?

Ahok Berhak Dapatkan Remisi? Kredit Foto: Antara/Ubaidillah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan setiap terpidana berhak mendapatkan remisi. Termasuk terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

"Orang itu punya hak dapatkan remisi," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Lanjutnya, ia mengatakan pemberian remisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 99/2012. Sambugnya, hak itu berlaku bagi semua narapidana yang memenuhi syarat.

"Bukan hanya dia (Ahok), dimana-mana juga berhak, semua orang berhak," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini dianggap telah melakukan penodaan agama dalam ucapannya di Kepulauan Seribu, tahun 2016 lalu. Ia ditetapkan sebagai terdakwa dengan hukumgan 2 tahun penjara.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: