Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Suntikan Modal Hampir Rp200 Miliar, KPK Harus Pelototi PDAM Tirta Bhagasasi

Dapat Suntikan Modal Hampir Rp200 Miliar, KPK Harus Pelototi PDAM Tirta Bhagasasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bekasi -

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supri Atmaja mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mengawasi anggaran penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi.

Hal itu mengingat nilai penyertaan modal yang disuntik pemerintah daerah setempat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini mencapai Rp197 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

"Angkanya cukup besar dan kami akan mendukung adanya upaya KPK untuk mendampingi kegiatan BUMD ini agar dana yang dikucurkan tepat sasaran," katanya di Cikarang, Selasa (11/12/2018).

Pernyataan Eka sekaligus menanggapi wacana anggota DPRD Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu yang meminta agar lembaga anti rasuah dilibatkan dalam mengawasi penyertaan modal PDAM.

Selain anggarannya relatif besar, pengawasan KPK perlu dilakukan untuk menghindari penyelewengan dana pemerintah.

Namun demikian, menurutnya usulan ini perlu dibahas juga dengan Pemerintah Kota Bekasi selaku salah satu pemilik BUMD tersebut. Saat ini komposisi besaran modal Pemkab Bekasi 77,53 persen atau Rp236,5 miliar sedangkan Pemkot Bekasi 22,47 persen atau senilai Rp68,5 miliar.

Sejak 2002 hingga 2018 PDAM Tirta Bhagasasi mendapat suntikan anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp236 miliar. Kemudian Pemkab Bekasi kembali menyertakan modal untuk perluasan jaringan kepada pelanggan sebesar Rp197 miliar. Bahkan bila ditotal, Tirta Bhagasasi mengajukan anggaran dari 2018 sampai 2022 mencapai Rp906 miliar.

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Salim Rahman mengatakan lembaganya terbuka bila KPK ingin membantu memberikan pendampingan sekaligus mengawasi alokasi dana yang diberikan pemerintah daerah.

Namun dia menyebut saat ini penggunaan anggaran sudah diawasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Untuk penyertaan modal selama ini kita minta pendampingan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Usep.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: