Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OSO Wajib Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Parpol, Jika Tidak...

OSO Wajib Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Parpol, Jika Tidak... Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) harus tetap menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol jika tetap ingin jadi caleg DPD. Bahkan diberikan waktu oleh KPU hingga 21 Desember menyerahkan surat tersebut.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan batas waktu penyerahan itu sebelum KPU melakukan validasi surat suara. Surat suara sendiri akan mulai divalidasi pada tanggal 24 Desember 2018.

"Maka kami minta kepada Pak OSO sebagai Ketua Umum Hanura, untuk melengkapi juga (surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Ia menambahkan, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), KPU akan mengubah dan memasukan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT). Namun, hal ini hanya bila OSO menyerahkan surat pemberhentian.

"Jadi kami akan merubah DCT, akan memasukkan Pak OSO sepanjang dia memenuhi persyaratan sebagaimana putusan MK, yang dimaksud pekerjaan lain itu. Itu yang akan kami lakukan," jelasnya.

"Kalau sudah ada pemberhentian dari partai ya beliau bisa kita masukkan dalam DCT," lanjutnya.

Surat pemberitauan terkait tindak lanjut putusan PTUN dan syarat tersebut telah selesai dibuat. Menurut Evi, surat ini disampaikan kepada Partai Hanura.

"Kita udah cek itu sudah dikirim ke Hanura, mungkin perlu dicek ditanda terima. Tapi yang dilaporkan ke kita, suratnya sudah disampaikan," katanya.

Apabila OSO tidak meyerahkan surat tersebut maka OSO tidak akan dimasukan ke dalam DCT sebagai calon anggota DPD.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: