Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Ingatkan Waspadai Keberadaan Fintech Lending Ilegal

OJK Ingatkan Waspadai Keberadaan Fintech Lending Ilegal Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai kehadiran penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) yang tidak terdaftar dan berizin atau ilegal. Regulator menjelaskan bahwa keberadaan P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan.

Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara. Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal.

"OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dia mengatakan, per Oktober, jumlah fintech lending ilegal sebanyak 404 pelaku. Kendati begitu, tidak tertutup kemungkinan jumlah itu akan terus bertambah.

"OJK  masih terus melakukan penelitian di beberapa web, memang masih muncul kegiatan penawaran fintech yang tidak terdaftar," paparnya.

Lebih jauh dijelaskan, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 P2P ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal dan Memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerja sama dengan Bank Indonesia

"OJK juga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," paparnya.

OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

OJK juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email [email protected] untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan  mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P illegal.

Ke depan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat.

OJK akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: