Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyidik KPK Periksa Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang

Penyidik KPK Periksa Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Bupati Jepada dan Hakim PN Semarang dipanggil sebagai saksi dalam dugaan kasus suap.

"Dipanggil sebagai saksi," ujarnya singkat di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Ahmad dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Lasito. Sementara Lasito bakal jadi saksi untuk Ahmad. Keduanya berstatus sebagai tersangka dugaan suap.

Perkara yang menjerat Ahmad dan Lasito ini berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.

Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.

"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.

Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya Rp200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).          

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: