Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspadai Fintech Lending Ilegal

Waspadai Fintech Lending Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) ilegal.

Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa OJK melalui Satgas Waspada Investasi terus berupaya untuk memutus mata rantai airan dana dari penyelenggara fintech ilegal.

“Penyelenggara P2P yang terdaftar hingga 12/12/2018 telah mencapai 78 penyelenggara. Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal,” ungkap Anto dalam siaran pers OJK yang diterima di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Anto menambahkan, OJK dengan tegas mengingatkan bahwa P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak mana pun. Dengan demikian, jika masyarakat bertransaksi dengan P2P ilegal akan sangat berisiko bagi penggunannya.

OJK mengakui bahwa P2P menjadi alternatif pendanaan bagi masyarakat untuk memudahkan akses keuangan. Namun, keyakinan akan manfaat tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman mendalam tentang penyelenggaraan P2P.

“Masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban, dan biaya saat berinteraksi dengan P2P sehingga terhindar dari hal-hal yang merugikan,” lanjut Anto.

Perlu diketahui, OJK menerapkan beberapa aturan dasar kepada penyelenggara P2P demi melindungi hak dan privasi penggunanya.

“OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P,” tegas Anto.

Dalam kurun waktu belakangan ini, setidaknya OJK telah menerima dua tipe laporan masyarakat atas P2P. Pertama, nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu sehingga berpengaruh kepada perhitungan suku bunga dan penagihan. Kedua, pelaporan masyarakat tentang perlindungan kerahasiaan data nasabah yang berkaitan dengan keluhan penagihan.

“Hal yang harus dipahami adalah P2 lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antarkedua pihak,” tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: