Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Diminta Hitung Kerugian Proyek Jagung di Banten

BPK Diminta Hitung Kerugian Proyek Jagung di Banten Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budi daya jagung program produktivitas dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten. Hal tersebut diutarakan oleh Polri, khususnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Anggaran untuk penerapan budi daya itu sendiri bernilai Rp68,7 milliar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Polisi juga menegaskan, telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Penyidik menunggu hasil audit dari BPK terkait dengan angka kerugian negara. Kalau audit sudah ada, kami bisa lanjutkan, misalnya terkait pengembangan status tersangka dan peranannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi di Jakarta. 

Edy Sumardi Priadinata mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi dana budi daya jagung di Provinsi Banten yang dilaksanakan Januari hingga Desember 2017 dengan target lahan seluas 187 ribu hektare. Sejumlah pejabat Distan Proivinsi Banten sudah diperiksa. Dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, dan dokumen pembayaran juga diamankan sebagai barang bukti.

Soal pemanggilan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) pusat dalam kasus ini, ia memastikan akan dilakukan tergantung dinamika penyidikan.

"Saya kemarin sudah komunikasi dengan pak direktur (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) bahwa saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan, namun kami belum bisa ungkap rinciannya, peran-peran dan saksi-saksinya," tutur Edy.

Menyikapi dugaan korupsi program produktivitas jagung di Banten ini, Koordinator Barisan Rakyat Anti-Korupsi (Barak) Danil menyatakan, penyidik Polda Banten harus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pejabat Kementan.

"Sebaiknya Polda Banten dan Kejati Banten tidak hanya melakukan penyelidikan sebatas Distanak Banten, tapi wajib melakukan pengembangan hingga ke Kementan. Pasalnya, program ini bersumber dari APBN," ujar Danil di kesempatan berbeda.

Danil mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Banten mengusut dugaan korupsi anggaran APBN tersebut dengan memeriksa Menteri Pertanian Amran Sulaiman agar diketahui penyimpangan dana itu direncanakan sejak awal atau tidak.

"Jika ditelisik dari luas lahan pertanian jagung di Provinsi Banten. Lahan 187.000 Hektare itu sangat luas. Ada tidak lahan untuk pengembangan budi daya jagung seluas itu di Banten? Kalau tidak, maka patut diduga bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah direncanakan dengan matang sejak awal," tegasnya.

Danil menjelaskan, petani punya jasa besar menjaga kedaulatan pangan di negeri ini. Tidak mungkin sebuah negara berdaulat jika pangannya "dijajah" dengan perilaku korup penyelenggara negara.

"Jangan sampai kasus ini hanya berhenti sampai Distanak Banten. Harus dibentuk tim khusus untuk mengusut sistem penganggaran di Kementan. Kenapa Kementan berani menggelontorkan anggaran begitu besar di daerah yang luas lahannya patut diragukan? Memangnya berapa produksi jagung nasional yang berasal dari Banten setiap tahunnya? Alih fungsi lahan menggila, kok anggaran budi daya jagung begitu besar," tegas Danil.

Danil berharap Polda Banten lebih bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri agar lebih efektif. Karena, bisa jadi kasus yang terungkap di Banten ini hanya contoh kecil dari "bobroknya" sistem penganggaran di Kementan.

Sementara pada pekan kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Kementan sebagai salah satu Kementerian, Lembaga, dan Organisasi Pemerintah Daerah (KLOP) terbaik kategori Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

Terkait hal itu, mantan pimpinan KPK Zulkarnain menyatakan, penghargaan yang diberikan kepada kementerian atau lembaga tidak berdampak sama sekali terhadap penindakan yang dilakukan KPK atau penegak hukum lain.

Ditegaskannya, jika sebuah kementerian atau lembaga mendapat penghargaan, dan kemudian di kementerian/lembaga tersebut ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, maka penindakan akan tetap berjalan.

Pria yang akrab disapa Zul ini menyebutkan, biasanya penghargaan diberikan KPK dalam rangka kinerja pada bagian tertentu, tapi tidak mengesampingkan jika ke depan ada temuan indikasi korupsi.

"Kalau ada korupsi di sana, ya tetap jalan (penindakan) korupsi. Itu kan bagian-bagian parsial daripada upaya pemberantasan korupsi, antara lain melalui pencegahan," tutur Zul.

Menurut Zul, pemberian penghargaan tersebut adalah bagian dari upaya pencegahan yang terdiri dari banyak bagian. Beberapa di antaranya adalah ketaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kemudian pembentukan integritas kelembagaan.

"Jadi, tidak bisa secara menyeluruh. Makanya kan ada lembaga-lembaga yang juga dari satu sisi bagus, tapi pada sisi yang lain ada korupsinya, itu ada," terang Zul.

Ditanyai apakah pada masa kepemimpinannya pernah ada kementerian atau lembaga yang mendapat penghargaan atau sudah melakukan MoU dengan KPK yang kemudian tersandung masalah korupsi, Zul mengaku tidak mengingatnya.

Zul hanya mengingatkan bahwa pencegahan merupakan upaya yang dilakukan secara kelembagaan. Sedangkan korupsi dilakukan mungkin oleh perorangan atau kelompok pada bagian tertentu.

Dia juga menanggapi pemberian penghargaan di bidang pencegahan gratifikasi yang diterima Kementerian Pertanian. Dia berharap penghargaan yang diterima tidak hanya pada bidang gratifikasi.

"Ya mungkin dari gratifikasi sudah ada sistem yang bagus. Kita hargailah apa yang dilakukan, tapi kalau bisa secara menyeluruh," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: