Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi KKB, Sukamta Dorong Pemerintah Keluarkan PP OMSP

Atasi KKB, Sukamta Dorong Pemerintah Keluarkan PP OMSP Kredit Foto: Dok Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Operasi Militer Selain Perang (PP OMSP) guna mengatasi aksi Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua.

"Aksi kekerasan dengan senjata api yang dilakukan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Papua tidak boleh terjadi lagi. Aksi kekerasan yang menghilangkan nyawa WNI harus diakhiri," kata Sukamta, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Menurut Sukamta, dalam UU No.34 tahun 2004 tentang TNI sudah mengamanahkan adanya OMSP, tapi aturan turunannya yang lebih teknis belum ada PP sehingga pemerintah perlu segera menerbitkan PP yang mengatur OMSP.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, penembakan yang menewaskan 31 orang pekerja pembangunan trans-Papua adalah peristiwa serius. "Kami mendesak pemerintah segera mencari solusi yang lebih cerdas untuk melakukan pembangunan yang menyejahterakan, tapi tetap menghormati adat istiadat Papua, kata Sukamta.

Menurut Sukamta, penembakan terhadap pekerja trans-Papua yang menewaskan 31 orang pekerja adalah pembunuhan keji yang tidak bisa dibiarkan. Pemerintah, kata dia, juga harus mengusut dari mana asal senjata api yang dimiliki oleh KKB.

Sukamta berharap pemerintah segera menerbitkan PP tentang OSMP sehingga aturan operasi militer selain perang dapat segera diterapkan. Dengan adanya PP tersebut, menurut Sukamta, maka persoalan penembakan seperti yang terjadi di Kabupaten Nduga, Papua, dapat segera diselesaikan. "Masyarakat Papua yang mayoritas harus tetap aman dan nyaman," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: