Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Batalkan Batas Usia Pernikahan 16 Tahun, KPAI: Putusan Positif

MK Batalkan Batas Usia Pernikahan 16 Tahun, KPAI: Putusan Positif Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan saat ini 16 tahun. 

"Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu tiga tahun untuk mengubah batas usia perkawinan. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan usia anak," kata Ketua KPAI Susanto dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Batas usia perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 khususnya pasal 7 ayat 1 yaitu "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun".

Usia 16 tahun ini bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 bahwa orangtua wajib mencegah terjadinya perkawina usia anak. Padahal dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yg belum berusia 18 tahun termasuk anak yg masih dalam kandungan.

KPAI menyebutkan perkawinan usia anak menjadi salah satu problem yang akan berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.

Tahun 2015 menunjukkan bahwa 23 persen perempuan berusia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Umumnya anak yang menikah usia anak, pendidikannya rendah bahkan putus sekolah.

Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang. Di sisi lain, menikah usia dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. Lebih jauh lagi, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga, padahal mereka akan mengasuh anak di kemudian hari.

Dia mengatakan perkawinan usia anak akan berdampak terhadap performa indeks kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang. 

"Maka, Putusan MK merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumberdaya manusia Indonesia ke depan, karena dg putusan tersebut akan memberikan ruang bagi perempuan menempuh pendidikan 12 tahun, meningkatkan skill dan akan semakin matang baik aspek biologis maupun psikis," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: